Home Literasi Perbedaan Paspor Reguler Dan Percepatan, Simak Berikut Ini!
Perbedaan Paspor Reguler Dan Percepatan

Paspor memang wajib bagi kamu yang akan pergi ke luar negeri. Sederhananya, paspor berguna untuk memfasilitasi perjalananmu ke luar negeri. Belakangan ini, ramai di kalangan warganet khususnya di Twitter beredar mengenai pembuatan paspor yang 1 hari jadi dengan biaya Rp 1 juta. Tweet tersebut mengantongi banyak perdebatan di kalangan warganet Twitter lantaran 1 hari jadi dan nominal Rp 1 juta tersebut.

Lalu, apakah ada perbedaan jenis paspor yang membuat waktu pengerjaannya? Perlu kamu ketahui, pembuatan Paspor di Indonesia merupakan wewenang Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Lembaga ini menerbitkan beberapa layanan paspor, yaitu paspor regular dan paspor percepatan. Untuk lebih detailnya, ketahui perbedaan keduanya di bawah ini.

Paspor Reguler dan Percepatan

Sebenarnya, apa paspor itu dan apa saja informasinya? Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan dari pemerintah dengan tujuan untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri seseorang. Sederhananya, ketika melakukan perjalanan internasional, paspor menjadi bukti yang sah terhadap status kewarganegaraan.

Dokumen paspor berisi informasi dari nama, tanggal lahir, hingga foto seseorang. Selain itu, pada paspor juga tercantum informasi mengenai negara yang mengeluarkan pasport hingga masa berlaku paspor tersebut.

Apa itu Paspor Reguler?

Paspor reguler merupakan jenis paspor yang umumnya dipakai oleh masyarakat untuk perjalanan luar negeri mereka. Paspor regular memiliki masa berlaku hingga 5-10 tahun, tergantung dari kebijakan negara yang mengeluarkan paspor.

Di Indonesia, masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 yang menyatakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dan hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.

Untuk membuat paspor regular, kamu harus mengajukan terlebih dahulu permohonan ke kantor imigrasi. Waktu yang dibutuhkan biasanya 3 – 4 hari kerja, tergantung banyak permohonan pembuatan paspor saat itu.

Paspor Percepatan Adalah?

Paspor percepatan merupakan jenis paspor yang dikeluarkan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan paspor regular. Layanan pembuatan paspor percepatan memang sengaja dilakukan oleh pemerintah yang berwenang guna mengakomodir masyarakat yang memang membutuhkan paspor secepatnya. Selain itu, hal ini dikatakan dapat mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Memang tidak diperuntukkan ke semua orang, namun pembuatan paspor percepatan menjadi salah satu alternatif pilihan. Pembuatan paspor percepatan memang bisa saja satu hari jadi, namun permohonan paspor yang sangat banyak juga mempengaruhi keterlambatan pembuatan paspor percepatan.

Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan

Berikut ini, ada beberapa poin perbedaan antara paspor reguler dan percepatan yaitu sebagai berikut:

Waktu Pembuatan

Paspor reguler membutuhkan waktu lebih lama dalam pembuatannya. Umumnya, paspor reguler membutuhkan 3 – 4 hari kerja. Pembuatan ini lebih lama dibandingkan pembuatan paspor percepatan yaitu minimal 1 hari kerja.

Namun, hal ini dipengaruhi juga banyaknya permohonan pembuatan paspor yang mempengaruhi waktu pembuatan.

Nominal Biaya

Terdapat perbedaan antara paspor reguler dan percepatan dari segi biaya. Hal ini dijelaskan dalam peraturan tertulis pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022.

Biaya pembuatan paspor reguler yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. Sedangkan, paspor percepatan dikenakan biaya Rp 1 juta.

Pengajuan Paspor

Paspor reguler hanya dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor dan mengikuti kuota yang telah disediakan. Aplikasi M-Paspor sendiri merupakan aplikasi pendaftaran antrian Paspor online untuk pembuatan hingga pelayanan paspor.

Adapun pembuatan paspor percepatan bisa datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini berguna untuk mempercepat proses pembuatan paspor percepatan.

Hari Permohonan Paspor

Pembuatan paspor regular nyatanya hanya dapat dilakukan di hari kerja saja. Hal ini mengingat urgensinya keperluan paspor oleh seseorang. Sedangkan, pembuatan paspor percepatan tersedia di hari sabtu dan minggu yang biasanya hari libur di beberapa titik lokasi kantor imigrasi.

Syarat

Pemohon yang mengajukan pembuatan paspor percepatan diperuntukkan untuk seseorang yang memerlukan paspor secepatnya dan alasan yang jelas, seperti keperluan yang mendesak.

Keberlakuan Paspor

Paspor reguler berlaku untuk beberapa hal yaitu permohonan pengajuan paspor baru, penggantian paspor yang hilang, rusak, atau habis masa berlakunya.

Berbeda dengan paspor percepatan, paspor ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan paspor yang telah habis masa berlakunya saja.

Syarat Pembuatan Paspor

Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk pembuatan paspor yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi seseorang yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi seseorang yang sudah memiliki paspor biasa.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan paspor reguler dan paspor percepatan. Masyarakat dibolehkan untuk memilih antara paspor reguler maupun percepatan sesuai kebutuhan.

Leave a Reply

A+ A-
Blog Digitalkit

Live Search