Home Literasi Pencucian Uang: Definisi, Tahapan, Praktik, Hingga Contoh Kasusnya
pencucian uang

Aksi kriminal di Indonesia muncul di berbagai sektor, salah satunya aksi pencucian uang. Sama halnya dengan kegiatan kriminal lainnya, aksi pencucian uang merupakan kegiatan yang dianggap kotor, merugikan negara atau pemerintahan serta berdampak juga kepada masyarakat di dalamnya.

Di Indonesia, tindakan korupsi merupakan aksi kriminal yang sering terjadi di dalam negeri. Namun beberapa tahun silam, tindakan pencucian uang juga kerap terjadi di Indonesia. Bagaimanapun, aksi pencucian uang merupakan bisnis gelap yang merugikan negara.

Untuk lebih jelas, yuk pahami dan pelajari informasi untuk mengenal apa itu pencucian uang

Apa Itu Pencucian Uang?

Pencuciang uang atau sering dikenal money laundering merupakan praktik penerimaan uang dari pelaksanaan suatu kegiatan yang dianggap ilegal atau aktivitas gelap. Tindak pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dari peraturan atau hukum yang berlaku seolah-olah penerimaan uang tersebut berasal dari aktivitas yang benar-benar legal.

Istilah pencucian uang telah dikenal sejak tahun 1920 di di negeri Paman Sam. Pada waktu tersebut memperoleh pendanaan untuk membeli perusahaan sah dari aktivitas illegal seperti kejahatan pemerasan, perjudian, prostitusi dan lain-lain.

Aktivitas tersebut merupakan salah satu cara kerja pencucian uang. Seseorang menempatkan secara diam-diam uang kotor dari aktivitas illegal, kemudian menyuntikkan ke dalam sistem keuangan yang sah seperti membeli perusahaan resmi.

Selain cara tersebut, pencucian uang juga dapat dilakukan menggunakan perusahaan shell, investasi palsu, sampai perbankan. Tujuannya tidak lain yaitu memperoleh uang dalam bentuk sah dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Mengapa tindakan pencucian uang dapat merugikan masyarakat? Tentu tindakan ini menyebabkan angka inflasi dan menurunnya nilai mata uang suatu negara, merugikan bisnis yang berjalan sah, serta mengganggu pasar keuangan. Oleh sebab itu, lembaga penegak hukum perlu berperan aktif dalam mencegah dan men menanggulangi tindakan pencucian uang tersebut.

3 Tahapan Pencucian Uang

Money laundering merupakan tindakan yang terdiri dari beberapa tahapan. Ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Placement

Tahapan pertama yaitu placement atau penempatan. Placement dimaksudkan untuk menempatkan aset yang diperoleh dari cyber money laundering ke dalam sistem keuangan, baik melalui bank atau sistem keuangan lainnya.

Selanjutnya yaitu tahap rekayasa, dimana transaksi tersebut pembiayaan menjadikan kas sebagai kredit.

2. Layering

Setelah dilakukan penempatan, pelaku kejahatan money laundering melakukan proses transfer. Untuk menyamarkan dana, pelaku kejahatan melakukan trik memisahkan dana dari sistem keuangan sebelumnya. Selanjutnya. Dilakukan transfer bertahap atau pecah transfer.

Mereka juga melakukan trik lain untuk menghilangkan jejak praktik money laundering. Untuk menghilangkan jejak sumber dana, pelaku juga memindahkan dana dari satu rekening ke tempat lain. Proses ini dilakukan secara kompleks sehingga pelaku dapat menyamarkan penggelapan sekaligus menghilangkan jejak sumber

3. Integration

Setelah melakukan layering, dilakukan tahap integration. Tahapan ketiga ini menyatukan hasil penggelapan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku. Bisa dibilang, tahapan ini merupakan tahapan penggunaan harta sekaligus untuk menyamarkan hasil penggelapan menjadi aset lain. Mereka bisa menggunakan untuk kebutuhan pribadi maupun bertransaksi kepada aktivitas sah hingga aktivitas investasi.

Praktik Pencucian Uang

Melihat praktik pencucian uang sangatlah beragam. Namun, ada beberapa cara yang umumnya digunakan oleh para pelaku. Beberapa cara tersebut antara lain:

1. Structuring.

Praktik structuring juga dikenal dengan sebutan structuring transaction. Pada praktik ini, pelaku memecah transaksi dalam nominal besar menjadi beberapa bagian transaksi yang lebih kecil.

Aktivitas tersebut dilakukan guna untuk menghindari laporan transaksi kepada pihak yang berwenang dengan tujuan menyembunyikan sumber dana ilegal serta menghindari pengawasan dari pihak bersangkutan.

2. Smurfing.

Selanjutnya ada praktik smurfing yang juga dikenal dengan structuring deposits. Pada aktivitasnya hampir sama dengan praktik str

3. Trade based money.

Pada trade based money laundering, praktik pencucian uang dilakukan melalui transaksi perdagangan internasional kompleks. Pembayaran dilakukan melalui transaksi komersial palsu. Sebagai contoh, seorang pelaku kejahatan melakukan transaksi ekspor impor fiktif dengan nominal yang tinggi. Namun pada pengirimannya tidak melibatkan barang fisik.

Pada praktiknya, uang ilegal tersebut dicuci dengan langkah memanipulasi faktur perdagangan. Selain itu, mereka juga memanfaatkan harga yang naik turun atau tidak stabil untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

4. Over invoicing.

Praktik over invoicing dilakukan dengan cara memanipulasi harga jual barang atau jasa agar terlihat lebih tinggi dari harga sebenarnya. Dalam kasus ini, gelembungan harga dijadikan keuntungan oleh pelaku kejahatan. Praktik ini juga dilakukan dengan cara menghindari pajak.

5. Under invoicing.

Praktik under invoicing merupakan praktik pencucian uang yang dilakukan dengan langkah memanipulasi harga jual barang atau jasa dengan harga terlihat lebih rendah dibandingkan dengan harga sebenarnya. Praktik ini juga sama dilakukan dengan menghindari pajak.

Tentu pada praktik pencucian uang diatas, kemampuan yang rumit dengan sistem canggih membuat perilaku kejahatan sulit terdeteksi. Dengan kemampuan teknologi, pemerintah serta lembaga keuangan didalamnya perlu untuk mengawasi dan mencegah terjadinya praktik pencucian uang. Selain itu, kesadaran masyarakat juga penting dengan ikut membantu mengawasi serta melaporkan kepada pihak yang bersangkutan.

Pencegahan Praktik Pencucian Uang

Dilansir dari website OJK, terdapat beberapa upaya dalam mencegah seseorang pada tindakan pencucian uang. Berikut ini beberapa upaya yang dapat dilakukan.

  1. Peran dari PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bertugas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT dan TPPU. PPATK berperan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU( dengan wewenang untuk menerima serta menganalisis informasi terkait transaksi keuangan kemudian menyampai laporan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
  2. Peran dari Aparat Penegak Hukum yang terdiri dari lembaga peradilan, lembaga penyelidikan serta lembaga penuntutan dan eksekusi. Pada rezim APU PPT, lembaga ini mempunyai peran untuk pemberantasan TPPT dan TPPU.
  3. Peran dari masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pelapor. Selain itu, masyarakat juga dapat turut aktif untuk memberikan informasi penegak hukum atau PPATK apabila terdapat perbuatan yang berpotensi kasus pencucian uang.

Contoh Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia

Dalam sejarahnya, kasus pencucian uang sudah terjadi beberapa kali di Indonesia. Beberapa kasus yang terjadi bahkan sempat ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia.

Salah satu contohnya yaitu pencuciang uang hasil korupsi blanko E-KTP yang menghebohkan masyarakat beberapa tahun silam. Kasus ini terjadi ketika pemerintah memang mewajibkan warga negaranya untuk menggunakan KTP elektronik.

Namun, kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggelembungkan harga blanko KTP elektronik tersebut sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah. Hal ini tentu berdampak pada perekonomian negara yaitu mengganggu stabilitas ekonomi di Indonesia.

Selanjutnya ada kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Dirut PT. Jiwasraya. Perlu kamu ketahui, PT Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN yang bergerak pada bidang asuransi. Bahkan, ada banyak nasabah yang mendaftar dan menjadi anggota di PT Jiwasraya.

Pelaku kejahatan melakukan pencurian keuangan dalam pengelolaan keuangan dan juga dana investasi pada reksa dana selama periode 2008 hingga 2018. Atas perbuatan yang dilakukan, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 15 peraturan OJK nomor 43/POJK.04/2015.

Demikian penjelasan tentang pencucian uang atau dikenal dengan istilah money laundering dari definisi hingga contoh kasusnya. Tentu kita semua selalu ingin mencegah serta memberantas praktik pencucian uang yang berpengaruh kepada stabilitas ekonomi hingga masyarakat yang dirugikan.

Leave a Reply

A+ A-
Blog Digitalkit

Live Search