Home Literasi Apa Itu Visa Waiver Jepang dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Apa Itu Visa Waiver Jepang

Jepang merupakan negara dengan wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi. Hal ini tertulis dalam laman website Duta Besar Jepang bahwa kini setiap tahun rata-rata kurang lebih 5 juta orang wistawan dari berbagai negara berkunjung ke Jepang. Mengapa tidak, setiap musim kita dapat menyaksikan berbagai festival yang sangat unik secara langsung. Kemudian dengan kehadiran visa waiver di Jepang membuat wisatawan lebih sering berkunjung.

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Mengutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang bahwa Visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Visa Waiver merupakan jenis visa dari Jepang yang membebaskan wisatawan berkunjung tanpa harus apply/mengajukkan permohonan visa setiap berkunjung yang di khususkan oleh para pemegang e-paspor.

Pembuatan visa waiver bisa dilakukan melalui VPS Global bagi anda yang berada di wilayah Jakarta dengan biaya registrasi sebesar Rp. 121.000 dengan proses 2 (dua) hari kerja. Visa waiver juga hanya berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku e-paspor. Tetapi bila masa berlaku e-paspor kurang dari 3 tahun maka akan mengikuti masa berlaku yang terpendek.

Perlu diketahui, bebas visa Jepang ini hanya berlaku untuk anda yang pergi berwisata, mengunjungi kerabat, kunjungan umum lainnya dengan batas kunjungan 15 hari, sedangkan yang dilarang adalah kunjungan studi dan kerja. Jadi, kalau mau bekerja atau berkuliah perlu mengurus visa lain sesuai tujuan anda.

Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Bagaimana, apakah kamu tertarik membuat visa waiver Jepang? Ikuti langkah-langkah cara membuat visa waiver Jepang terbaru berikut di bawah ini!

1. Mengisi Formulir Registrasi

Formulir bisa didapatkan secara online lewat laman resmi kedutaan Jepang dan anda juga bisa mengambilnya di kantor Kedubes Jepang di Jl.M.H. Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Silahkan isi formulirnya sesuai data anda yang ada di e-paspor. Kalau anda cuma ada paspor biasa maka silahkan upgrade terlebih dahulu karena itu persyaratannya.

2. Menerima Bukti Registrasi

Setelah formulirnya sudah anda isi dengan benar, maka langkah selanjutnya adalah silahkan bawa formulirnya ke kantor Kedubes Jepang di Indonesia untuk proses registrasi yang memakan waktu paling lambat 5 hari. Anda akan menerima bukti registrasi pengajuan visa waiver yang harus disimpan baik-baik untuk pengambilan paspor ketika dokumen visa waiver telah siap digunakan. Untuk pengambilannya bisa anda lakukan mulai dari pukul 13:30 – 16:00 WIB.

Kesimpulan

Sekarang anda sudah tahu kan visa waiver Jepang itu seperti apa dan cara membuatnya bagaimana. Jadi, visa waiver Jepang adalah bebas visa jepang yang bisa digunakan pengunjung dengan tujuan berwisata tanpa harus apply visa setiap pergi ke Jepang dengan syarat harus memiliki E-paspor.

Leave a Reply

A+ A-
Blog Digitalkit

Live Search